Rabu, 09 Januari 2013

Kemendikbud Belum Pastikan Nasib 1.300 RSBI

Liputan6.com, Jakarta : Keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) resmi dibubarkan Mahkamah Konstitusi. Nasib sekitar 1.300 RSBI pun masih belum jelas.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh, mengaku belum dapat memutuskan nasib RSBI yang ada. "Itu belum bisa saya putuskan. Nanti bentuknya seperti apa tidak usah khawatir, yang jelas sekolahnya tidak bubar," kata M Nuh di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (8/1/2013).
M Nuh menekankan jika sekolah RSBI sudah tidak ada lagi, pihak sekolah harus tetap semangat berkompetisi menjadi sekolah yang unggul dan berprestasi. "Tidak usah khawatir, jalan saja seperti biasa. Itu adalah sistem yang harus terus berjalan," ujarnya.
Menurutnya, kualitas pendidikan Indonesia pun masih tetap berkualitas tanpa adanya RSBI. "Begitu ini diputus, tidak ada RSBI ya monggo tidak ada RSBI. Tapi tetap kualitas pendidikan kita tidak boleh dilupakan. Tanpa RSBI pun sekolah-sekolah lain harus bisa lebih bagus dari RSBI," tambahnya.
Sementara itu Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim, menambahkan, pihaknya saat ini juga akan meninjau kembali anggaran yang telah disalurkan ke RSBI.
"Itu kan diatur dalam peraturan yang sudah ada. Aspek pembelanjaan APBN harus ada akuntabilitasnya. Nanti kita akan diskusikan lagi dengan DPR dan MK bagaimana perencanaannya, karena ini cakupannya nasional jadi harus hati-hati," ujar Musliar.
Hari ini, MK memutuskan menghapus aturan dalam Pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1.300-an sekolah berlabel RSBI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar